🤝 Layanan & bantuan sosial DINSOS waisai GRATIS. Waspada penipuan yang mengatasnamakan bansos!
Jl. Sosial No. 1, waisai (0285) 899037 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Struktur Organisasi

Susunan organisasi DINSOS waisai waisai, struktur sistematis untuk pelayanan kesejahteraan sosial yang optimal.

Pimpinan Dinas

Pimpinan DINSOS waisai

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pelayanan kesejahteraan sosial di waisai.

Kepala Dinas

Memimpin penyelenggaraan kebijakan kesejahteraan dan perlindungan sosial di waisai.

Sekretaris Dinas

Mengoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan DINSOS waisai.

Tim Fungsional

Pekerja sosial, pendamping PKH, dan relawan sosial (Tagana, PSM) DINSOS waisai.

Bidang-Bidang

Bidang & Sub-Bagian

Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk pelayanan kesejahteraan sosial di waisai.

01

Bidang Perlindungan & Jaminan Sosial

Penyaluran bansos (PKH, Sembako), pengelolaan DTKS, dan perlindungan korban bencana.

02

Bidang Rehabilitasi Sosial

Pelayanan rehabilitasi penyandang disabilitas, lansia, anak terlantar, dan PMKS.

03

Bidang Pemberdayaan Sosial

Pemberdayaan fakir miskin, pembinaan KUBE, dan pengelolaan sumber dana sosial.

04

Bidang Penanggulangan Bencana

Koordinasi Tagana, dapur umum, bantuan logistik, dan penanganan korban bencana di waisai.

05

Sub Bagian Keuangan

Pengelolaan anggaran operasional, gaji, dan administrasi keuangan DINSOS waisai.

06

Sub Bagian Perencanaan

Penyusunan rencana strategis, evaluasi program, dan pelaporan kinerja dinas.

Bagan Organisasi

DINSOS waisai dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris dan empat bidang utama: Perlindungan & Jaminan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial, serta Penanggulangan Bencana.

Sekretariat dibantu tiga sub-bagian: Umum & Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan & Evaluasi. Struktur ini memastikan setiap fungsi pelayanan sosial di waisai berjalan terpadu dengan koordinasi yang jelas.

Pengawasan: Operasional DINSOS waisai berada di bawah pembinaan Bupati/Walikota waisai, dengan koordinasi melalui Sekretaris Daerah dan pengawasan internal oleh Inspektorat.